NEWS FLASH
Print E-mail
Edisi - Juli 2011
Wednesday, 20 July 2011 08:48

Zona Perdagangan Bebas Dapat Memacu Kegiatan Ekonomi Wilayah Perbatasan

PENGELOLAAN batas wilayah negara dan wilayah perbatasan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010. Daerah perbatasan di darat berada di 4 provinsi, 16 kabupaten/kota, dan 66 kecamatan, sementara daerah perbatasan di laut berada di 10 provinsi, 33 kabupaten/kota, dan 131 kecamatan. Sedangkan daerah yang memiliki batas laut dan darat berada di 2 provinsi, 4 kabupaten/kota, dan 4 kecamatan. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan menggarap seluruh wilayah perbatasan negara, namun untuk tahap awal akan difokuskan pada daerah perbatasan di darat.

Secara politis Indonesia mendorong wilayah perbatasan agar tetap stabil dengan melakukan kerjasama dengan negara tetangga dan berupaya agar wilayah perbatasan bisa melakukan pembangunan di semua bidang secara bersama-sama.

Berbagai peraturan dan pengaturan terkait pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah dilakukan dengan berbagai upaya namun masih  belum maksimal dari sisi implementasinya, sehingga wilayah perbatasan luput dari jangkauan program KEK ini. Padahal yang diharapkan secara nyata di wilayah perbatasan, adalah adanya suatu kegiatan ekonomi yang bisa memacu perkembangan di wilayah tersebut.


Untuk memacu kegiatan ekonomi di wilayah perbatasan, diperlukan suatu zona perdagangan bebas antar penduduk di wilayah perbatasan, dimana penduduk perbatasan dari dua negara dapat melakukan aktivitas ekonomi dan perdagangan sebagaimana layaknya interaksi yang biasa dilakukan oleh penduduk di pasar tradisional tanpa perlu dibatasi oleh peraturan kenegaraan yang malah membuat aktivitas ekonomi dan perdagangan penduduk menjadi mandek. Tentunya akan ada permasalahan ikutan, baik yang bersifat kriminal atau lainnya, namun itu harus bisa diantisipasi dan dikendalikan.

Dua negara bertetangga dapat bekerjasama untuk menetapkan suatu area yang berada diantara pos penjagaan perbatasan dan peraturan mengenai zona perdagangan bebas antar penduduk dan sekaligus mengelolanya bersama-sama. Dengan demikian keberadaan zona perdagangan bebas antar penduduk tersebut dapat menjadi penggerak perkembangan di wilayah perbatasan.