NEWS FLASH
Print E-mail
Juni 2012 - 4 article
Sunday, 17 June 2012 15:21

Komitmen Indonesia Terhadap Pemajuan dan Perlindungan HAM

Menteri Luar Negeri RI,
DR. R.M. Marty M. Natalegawa

Indonesia menyambut dengan baik pelaksanaan Sidang ke-13 Working Group Meeting on the Universal Periodic Review for Indonesia ini.

Partisipasi kami menunjukkan komitmen penuh Indonesia terhadap pemajuan dan perlindungan HAM. Setidaknya, ini merupakan keinginan kuat kami untuk berbagi dengan masyarakat internasional mengenai upaya-upaya yang kami lakukan dan tantangan-tantangan yang kami hadapi, dalam promosi dan perlin-dungan HAM. 

Dalam pandangan kami, Universal Periodic Review, membangun dan bersinergi dengan proses serupa pada tingkat nasional dan regional, suatu mekanisme penting untuk memperkuat upaya-upaya guna membantu mengembangkan nilai-nilai demokrasi dan HAM, memeriksa keberadaan dan membuat kemajuan HAM di lapangan.
Untuk tujuan ini, pada akhir Februari lalu Indonesia telah menyerahkan National Report. Formulasi ini melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga Pemerintah, termasuk Pemerintah-Pemerintah Daerah yang berbeda-beda sebagai bagian dari negara.

Sebagian besar, laporan ini adalah hasil dari kerjasama antara stakeholder-stakeholder yang lebih luas, termasuk lembaga-lembaga HAM dan organisasi-organisasi masyarakat sipil. Memang, dalam pandangan kami, proses inklusif sebagaimana digambarkan atas laporan ini sangat penting dalam memberikan rasa kepemilikan yang luas. Sejak terakhir kali kami mempresentasikan laporan ke forum ini pada tahun 2008, sebelum putaran pertama dari Tinjauan Periodik Universal kami, kami telah membuat kemajuan besar dan penting dalam bidang HAM.

Kami sangat menyadari bahwa begitu banyak yang diharapkan dari kami. Tidak hanya oleh masyarakat internasional, yang telah menunjukkan dukungan yang kuat untuk transformasi demokrasi Indonesia, namun, yang paling penting, juga oleh masyarakat kami sendiri.

Dengan demikian, kemajuan dalam konsolidasi demokrasi dan juga promosi dan perlindungan HAM kami adalah sebuah keharusan.Dalam hubungan ini, kami bersama-sama memperkokoh bangunan lembaga-lembaga HAM dan demokrasi. Inti dari hal ini, adalah sebuah sistem check and balance yang efektif.

Tentu saja, seperti negara-negara lainnya, realisasi atas visi tersebut tidak sepenuhnya bebas dari tantangan. Respon kami adalah respon “demokratis”: kami tetap menghormati dan menegakkan kebebasan beragama, berserikat dan berekspresi; kami tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa media massa, serikat-serikat buruh, partai-partai politik dan organisasi-organi-sasi masyarakat sipil terus berkembang dalam kebebasan; dan kami tetap konsisten dalam memastikan peradilan yang independen, sebagai pilar utama dalam transformasi demokrasi kami.

Melalui upaya-upaya dan dijiwai dengan komitmen-komitmen tersebut, pemeliharaan dan peningkatan pemajuan secara terus-menerus dan berkesinambungan, promosi dan perlindungan HAM dapat dipastikan. Untuk melengkapi National Report kami, pada kesempatan ini saya ingin berbagi bagaimana kami memenuhi komitmen untuk memajukan HAM di tingkat nasional, regional dan global.

Di tingkat nasional, upaya kami untuk promosi dan perlindungan HAM difokuskan pada tiga bidang, yakni:

Pertama, kami terus memperkuat kerangka kerja legislatif di bidang HAM. Sejak 2008 kami telah mengadopsi dan memberlakukan sejumlah Undang-Undang dan regulasi untuk lebih mempromosikan dan memberikan perlindungan terhadap HAM.

Diantaranya adalah Undang-Undang tentang kebebasan berekspresi, penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta perdagangan manusia, telah disetujui dan sedang dilaksanakan.

Pada bulan November 2011, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Cacat. Ratifikasi konvensi ini telah menyuntikkan momentum baru dalam promosi dan perlindungan hak-hak para penyandang cacat di Indonesia.

Awal bulan ini, kami juga telah me-ratifikasi Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Dilaksanakan secara tegas untuk memastikan kesejahteraan para buruh migran kami, dan kami akan mengambil bagian secara aktif dalam kampanye global untuk ratifikasi universal konvensi ini.

Selanjutnya, kami akan menyelesaikan ratifikasi protokol-protokol opsional dari Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata, Penjualan Anak, Pelacuran Anak dan Pornografi Anak. RUU tentang pengesahan kedua Protokol Opsional tersebut telah diajukan ke parlemen (DPR). Kami berharap mereka dapat segera meratifikasinya.

Kami juga dalam proses meratifikasi Konvensi Perlindungan bagi Semua Orang terhadap Penghilangan Secara Paksa yang ditandatangani Indonesia pada tahun 2010.

Semua ini menunjukkan komitmen penuh kami untuk memperkuat kerangka kerja legislatif di bidang HAM.

Kedua, kami terus mengembangkan kerangka kerja institusional kami untuk perlindungan dan promosi HAM, baik di tingkat nasional maupun sub-nasional.

Itulah sebabnya kami menetapkan Rencana Aksi Nasional HAM untuk periode 2011-2014, yang merupakan seri ketiga dari Rencana Aksi Nasional.

Rencana Aksi adalah cetak biru nasional kami untuk promosi dan perlin-dungan HAM. Ini menyediakan platform yang solid, baik di tingkat nasional maupun sub-nasional untuk pengarusutamaan isu-isu HAM.

Salah satu komponen baru dari Rencana Aksi kami adalah pembentukan layanan pengaduan masyarakat. Melalui instrumen ini, masyarakat dapat secara langsung mengajukan keluhan, menyata-kan kekhawatiran dan juga menyarankan ide-ide tentang bagaimana HAM mereka dapat dipromosikan dan dilindungi. Ini akan melengkapi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman kami dalam memajukan perkara-perkara HAM di Indonesia.

Ketiga, kami secara konsisten memperkuat kerjasama dengan semua pihak yang terkait dalam promosi dan perlin-dungan HAM.

Kemitraan adalah kunci. Kami be-kerja bergandengan tangan dengan masyarakat sipil yang dinamis dan media massa yang bebas dalam memajukan HAM.

Kami telah memperpanjang undangan kepada tiga Pelapor Khusus HAM: yaitu Pelapor Khusus untuk hak-hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam ke-sehatan fisik dan mental, Pelapor Khusus tentang perumahan yang layak sebagai komponen hak atas standar hidup yang memadai, dan hak untuk non-diskriminasi; serta Pelapor Khusus mengenai promosi dan perlindungan hak untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Dua Pelapor dijadwalkan akan me-ngunjungi Indonesia pada tahun 2013.

Peran kami dalam mempromosikan dan memajukan agenda HAM di tingkat regional terus meningkat.

Bukanlah sebuah kebetulan, transformasi demokrasi Indonesia selama 14 tahun terakhir telah menyertai perubahan di ASEAN.

Pada tahun 2003, saat menjalani reformasi internal, Indonesia, sebagai Ketua ASEAN, memperkenalkan konsep Komunitas ASEAN yang berkomitmen penuh pada nilai-nilai demokrasi serta pemajuan dan perlindungan HAM.

Sejak itu, ASEAN telah mengadopsi Piagam ASEAN, atas dasar dimana ne-gara-negara anggota berkomitmen ter-hadap nilai-nilai demokrasi dan terhadap pemajuan dan perlindungan HAM.

Saat ini, ASEAN telah memfungsikan secara penuh ASEAN Interregional Commission on Human Rights (AICHR) dan Komisi Hak-Hak Perempuan dan Anak.

Selama kepemimpinan kami pada tahun 2011, ASEAN terus berupaya untuk memajukan agenda HAM. Kami me-rumuskan Deklarasi HAM ASEAN, yang kami harapkan dapat diadopsi tahun ini. Deklarasi penting ini akan memberikan kerangka yang kuat bagi AICHR. Deklarasi ini juga akan berfungsi sebagai refe-rensi umum bagi semua negara anggota ASEAN dalam memajukan kerja sama kami di bidang HAM. 

Menjangkau keluar ke kawasan yang lebih luas, sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi promosi dan perlindungan HAM, pada tahun 2008, Indonesia meluncurkan Bali Democracy Forum (BDF). Ini juga telah membentuk jaringan kerjasama bilateral dan dialog yang luas dalam memajukan agenda HAM.

Pada saat yang sama, kami di Indonesia percaya bahwa hal itu juga penting untuk mempromosikan demokrasi dan HAM di tingkat global.

Pada Sidang Umum PBB, kami berada di garis depan dalam upaya mempromosikan demokrasi dan nilai-nilai HAM.

Selain itu, sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar, Indonesia juga telah bekerja keras untuk pembentukan Independent Permanent Human Rights Commission (IPHRC) dibawah Organization of Islamic Cooperation (OIC/OKI). IPHRC telah menyelenggarakan pertemuan perdananya di Jakarta pada 20-24 Februari 2012.

Badan independen ini akan berfungsi untuk memajukan HAM di negara-negara anggota OKI. Dengan demikian akan menonjolkan kompatibilitas Islam terhadap HAM dan demokrasi.

Indonesia akan melakukan segala upaya untuk memastikan kredibilitas dan efektivitas dari Komisi ini.

Demikian juga di tingkat global, kami berbicara dan bertindak secara konsisten dalam mendukung pemajuan dan penghormatan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya – hak-hak yang begitu penting bagi banyak umat manusia di negara berkembang. Hal ini mencakup, antara lain, langkah-langkah untuk menjamin tata ekonomi global yang lebih inklusif dan representatif.
Kami menyadari bahwa peningkatan dan perlindungan HAM adalah sebuah pro-ses yang berkelanjutan.

Seperti negara-negara demokrasi lainnya, baik yang sudah mapan ataupun yang masih dalam transisi, kami menyadari bahwa promosi dan perlindungan HAM di Indonesia bukan tanpa tantangan. Tidak sedikit, realitas bahwa demokrasi yang membawa kebebasan, juga dapat memberikan ruang terbuka bagi para ekstrimis untuk mengeksploitasi demokrasi bagi keuntungan mereka sendiri. Seringkali, sangat bertentang-an dengan prinsip-prinsip demokrasi - mempromosikan intoleransi agama dan memicu konflik komunal.

Untuk negara seperti Indonesia, yang begitu besar dan beragam, tantangannya sangat multiplied.

Namun, kami memiliki keyakinan yang kuat bahwa suara-suara nalar dan moderasi bisa dan memang harus menang. Untuk melakukannya, sangat penting bahwa kami berbicara sebagai satu. Secara obyektif mengakui dimana kesenjangan dan kekurangan masih la-zim; namun yang paling penting, adalah memberikan dorongan dan dukungan terhadap upaya-upaya good-faith untuk menekan balik fakta intoleransi.

Indonesia memiliki keyakinan yang tidak tergoyahkan dalam demokrasi: keyakinan yang tidak tergoyahkan dalam promosi dan perlindungan HAM.

Demokrasi Indonesia terus dikonsolidasikan agar semakin matang. Dan, dengan bekerja sama dengan Dewan ini, kami berusaha untuk membuat kemajuan substansial dalam pemajuan dan perlindungan HAM. (Disunting dari Pernyataan Menlu RI pada Sidang ke-13 Working Group Meeting On the Universal Periodic Review for Indonesia
Jenewa, 23 Mei 2012).[]

Last Updated on Sunday, 17 June 2012 17:16