NEWS FLASH
Print E-mail
Juni 2012 - 4 article
Sunday, 17 June 2012 15:34

Grand Design Polugri Dapat Merubah Tampilan Kebijakan Luar Negeri Indonesia

YAYAN GH MULYANA
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional

Sumber kebijakan luar negeri adalah textual sources (hukum dan legislasi, doktrin, strategi) dan constextual sources (lingkungan pergaulan domestik dan lingkungan internasional). Dalam rangka menata dan membangun panduan politik luar negeri yang lebih terstruktur dan sistematis, pada tanggal 23 February 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyampaikan directive untuk menyusun suatu white paper yang mencakup satu periode sebuah pemerintahan, misalnya Kabinet Indonesia Bersatu II, yang kemudian harus di-update setiap tahunnya.

White paper ini mengatur strategi dan kebijakan sehingga harus dipedomani dan dijalankan oleh para dubes dan diplomat, juga oleh para menteri, para gubernur, dan jajaran pemerintahan. Dengan demikian maka sandingan dari white paper Kebijakan Luar Negeri 2012-2014 adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2010-2014.

Grand design merupakan rencana komprehensif dan jangka panjang yang menggariskan kepentingan dan agenda strategis politik luar negeri serta langkah-langkah strategis bagi pencapaiannya. Grand Design juga memuat dimensi-dimensi pokok dari politik luar negeri serta modalitas-modalitas bagi implementasi dimensi-dimensi pokok tersebut secara efektif.

Dan untuk membantu menjabarkan atau mengoperasionalkan grand design tersebut, maka penyusunan annual foreign policy white book tentunya akan sangat membantu untuk menyusun langkah-langkah strategis yang spesifik sesuai tantangan dan kesempatan yang berkembang pada kurun waktu yang dicakupnya.

Sedangkan sandingan untuk Grand design kebijakan luar negeri adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025. Grand design atau white book ini dapat merubah tampilan kebijakan luar negeri Indonesia, karena dapat meningkatkan status Indonesia sebagai regional power; menumbuhkan kepentingan-kepentingan kelompok-kelompok masyarakat sipil didalam hubungan luar negeri; meningkatkan peran media dan penggunaan secara luas jaringan media sosial; mengembangkan penegakan kebijakan luar negeri; peningkatan peran yang lebih besar dari pemerintah-pemerintah daerah didalam bentuk-bentuk khusus hubungan luar negeri; dan memperbesar peran legislatif dalam penetapan kebijakan luar negeri.

Grand Design atau White Paper dapat membantu mengorganisir foreign policy strategic challenges, goals, agenda, assets, dan capabilities secara lebih koheren, terstruktur, dan sistematis; membantu institusi-institusi yang relevan untuk membuat turunan dari arahan-arahan politik luar negeri nasional: meningkatkan koherensi dan konsistensi di antara politik luar negeri makro di level Presiden dengan kebijakan luar negeri para Menteri di level mikro.

Suatu grand design yang accessable bagi masyarakat luas akan membantu meningkatkan foreign policy literacy of the public. Hal ini pada gilirannya akan mendorong participatory foreing policy making yang mengikutsertakan banyak komponen dalam masyarakat Indonesia.

Grand design yang penyusunannya bersifat parsitipatoris dan dikonsultasikan dengan seluas mungkin kepada publik akan semakin menguatkan demokrasi kita.

Elemen-elemen utama dari kebijakan luar negeri adalah; (1) Doktrin, nilai-nilai, serta prinsip-prinsip dan komitmen dasar hubungan antar bangsa;  (2) Strategic goals, kepentingan dan agenda; (3) instrumen-instrumen strategis, aset, dan kapabilitas; (4) Wahana-wahana diplomasi: bilateralisme, regionalisme, dan multilateralisme: instrumen diplomasi, ekonomi, bantuan pembangunan, misi kebudayaan dan pendidikan; (5) Pelaku dan pemangku kepentingan dan modalitas koordinasi; (6) Landasan dan sumber-sumber hukum.

Pada tahap formulasi kebijakan luar negeri, aktor-aktor yang terlibat adalah dari lingkup pemerintah dan non-pemerintah, seperti pemuka agama, budayawan, pemimpin partai, media massa, akademisi, pengusaha, pengamat isu-isu luar negeri, anggota parlemen, organisasi kepemudaan, LSM dan kelompok masyarakat sipil lainnya.

Pada tahap pembuatan kebijakan, aktor-aktor yang terlibat adalah mereka yang dekat dengan para pembuat kebijakan, seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, birokrasi dan kelompok-kelompok yang berkepentingan.

Sedangkan pada tahap implementasi kebijakan, aktor-aktor yang terlibat adalah agen-agen pelaksana seperti pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan misinya yang luas.

Ketika aktor-aktor yang beragam semakin meningkat di dalam pembuatan kebijakan luar negeri Indonesia, maka jika tidak ditangani secara baik, ini berpotensi merusak konsistensi dan koherensi dari kebijakan luar negeri negara.

Landasan dan sumber hukum kebijakan luar negeri adalah; Konstitusi; Perundang-undangan dan peraturan lainnya; Perjanjian dan kesepakatan eksekutif (Executive Agreements); dan instrumen hukum internasional yang diaksesi atau terhadap mana suatu negara mengikatkan diri.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (14 September 1999) terdiri dari 10 Bab dan 40 Pasal. Pokok-pokok utama UU ini adalah pengaturan mengenai hubungan internasional dan implementasi kebijakan luar negeri; pembuatan dan ratifikasi perjanjian-perjanjia internasional; perlindungan terhadap warga negara Indonesia; suaka dan pengungsi; aparat hubungan luar negeri; dan surat-surat kepercayaan diplomatik.

Yang harus dilakukan kedepan, adalah komplementaritas jangka panjang grand design dan jangka pendek/menengah white book; keutamaan Kemlu RI dalam memformulasikan, membuat dan mengimplementasikan kebijakan luar negeri; dan peran sentral Kemlu dalam pengembangan kebijakan luar negeri, grand design dan white book.[]

Last Updated on Sunday, 17 June 2012 17:17