NEWS FLASH
Print E-mail
Edisi - September 2011
Tuesday, 20 September 2011 18:59

Teras Diplomasi

DENGAN jumlah penduduk sekitar 236,7 juta orang, Indonesia dihadapkan pada permasalahan penyediaan lapangan kerja, hal ini mendorong sebagian WNI bermigrasi ke luar negeri untuk bekerja, baik di sektor formal sebagai tenaga professional maupun di sektor non-formal. Jumlah WNI di luar negeri dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran 3 juta orang, dimana pada 2010 lalu tercatat sebanyak 3.353.631 orang.
Keberadaan WNI di luar negeri ini membawa konsekuensi bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945: “…membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.

Sebagai institusi pemerintah yang berkompeten dalam persoalan luar negeri, Kementerian Luar Negeri berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh WNI yang berada di luar negeri sebagaimana dinyatakan oleh Menlu RI, bahwa Menlu beserta jajaran pegawai Kemlu merupakan garda terdepan dalam perlindungan WNI di luar negeri. Kebijakan luar negeri Indonesia, dan bahkan setiap Diplomat Indonesia, akan terus dipandu dengan prinsip keberpihakan dan perlindungan WNI, tanpa kecuali. Kementerian Luar Negeri akan terus bekerja keras untuk meningkatkan perlindungan terhadap WNI di luar negeri. Prinsip keberpihakan dan perlindungan WNI menjadi semangat yang melekat dalam setiap individu Diplomat Indonesia.

Kemlu dengan jajarannya termasuk perwakilan di luar negeri telah melakukan langkah-langkah perlindungan ini sesuai dengan ‘kewenangan’ dan ‘kapasitasnya’. Namun pemahaman tentang perlindungan WNI di luar negeri masih diwarnai oleh beberapa distorsi atau kekeliruan umum yang menggejala di publiK, khususnya terkait dengan perlindungan TKI.

Bagaimanapun, peran negara untuk melindungi warganya di luar negeri dibatasi oleh prinsip kedaulatan yang diatur oleh hukum internasional. Suatu negara tidak memiliki ekspektasi untuk melakukan apa saja di negara lain, termasuk melakukan penegakan hukum. Berdasarkan prinsip hukum internasional, perlindungan penegakan hukum oleh suatu negara terhadap warga negaranya harus berhenti pada saat warga negara itu keluar dari batas negara itu.

Upaya Pemerintah dalam situasi seperti ini hanyalah dengan perlindungan konsuler dan diplomatik. Perlindungan konsuler adalah intervensi suatu negara terhadap negara lain yang diizinkan oleh hukum internasional dengan tetap menghormati kedaulatan negara itu. Artinya, Kemlu dan KBRI hanya berwenang untuk memastikan bahwa WNI yang berada di luar negeri mendapatkan perlindungan hukum dari negara setempat dan diperlakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di negara tersebut.

Untuk meningkatkan pemahaman dan memberikan updates mengenai perkembangan Indonesia kepada para tokoh masyarakat luar negeri (negarawan, akademisi, jurnalis), khususnya para Indonesianist ataupun yang tertarik dengan Indonesia dan yang memiliki pengaruh di negaranya, tahun ini Kemlu menyelenggarakan program Presidential Friends of Indonesia yang ke-4 dengan peserta yang berasal dari 17 negara anggota ASEAN dan mitra wicara.  Program ini dikembangkan dalam konteks peningkatan people to people contact, dimana tahun ini mengambil tema ”ASEAN Community within the Global Community of Nations” untuk mendukung tema keketuaan Indonesia di ASEAN.

Dalam rangka menciptakan konstituen diplomasi dan juga sebagai wujud kepedulian Kementerian Luar Negeri kepada generasi muda Indonesia, Kemlu kembali menyelenggarakan program Duta Belia dan mengajak para generasi muda untuk memahami pelaksanaan diplomasi dan politik luar negeri Indonesia.
Tema Duta Belia 2011 kali ini dikaitkan dengan keketuaan Indonesia di ASEAN, yaitu: ‘Young Envoy for ASEAN Community’. Dengan tema ini, para Duta Belia diharapkan mampu memberikan peranan yang signifikan dalam pembentukan Komunitas ASEAN 2015, disamping juga agar dapat memahami budaya asing dan sekaligus mencintai budaya Indonesia.

Para Duta Belia diharapkan untuk dapat mempercepat pilar sosial budaya melalui kegiatan aktivitas sosial budaya dan hubungan antar masyarakat. Melalui kegiatan ini para Duta Belia akan menjadi duta yang dapat menjelaskan kepada publik mengenai politik luar negeri Indonesia dan perkembangan pelaksanaannya. Mengemukakan arti pentingnya Komunitas ASEAN bagi kesatuan masyarakat di wilayah Asia Tenggara serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kerjasama ASEAN dengan saudara-saudaranya di negara-negara ASEAN lainnya.[]