|
|
| Edisi - September 2011 |
| Tuesday, 20 September 2011 19:02 |
|
TKI Antara Aset dan Pencitraan Negara
Jumlah WNI di luar negeri yang melaporkan keberadaan dirinya ke Perwakilan RI sebanyak 3.141.354 pada 2007, 3.121.506 pada 2008, 3.147.211 pada 2009 dan 3.353.631 pada 2010. Sedangkan pada periode Januari-Juni 2011 tercatat sebanyak 3.075.104 orang. Berbagai jenis permasalahan WNI yang terjadi di luar negeri pada umumnya adalah berupa permasalahan terkait dengan: narkotika, people smuggling, trafficking, tindak pidana penyiksaan, pelecehan, perkosaan, pembunuhan, dan overstayer, dimana dalam hal ini WNI bisa sebagai korban ataupun pelaku. Permasalahan lainnya adalah kecelakaan, penyanderaan dan persoalan terkait kontrak kerja, seperti gaji tidak dibayar, lembur, hari libur, dan sakit berat karena pekerjaan, dimana dalam hal ini WNI merupakan korban. Sementara permasalahan dimana WNI bertindak sebagai pelaku adalah masalah terorisme. Bagaimanapun keberadaan TKI di luar negeri merupakan asset dan sekaligus juga liability. Sebagai asset, TKI mampu menyerap angkatan kerja dan menghasilkan remittance, dimana pada 2009 jumlahnya mencapai 6,615 miliar USD, sementara pada 2010 mencapai 7,2 miliar USD (Data BI). Keberadaan TKI di luar negeri juga merupakan capacity building bagi TKI, karena dengan bekerja di luar negeri mereka bisa memperoleh pengalaman kerja. Sementara dalam hal liability, TKI sangat terkait dengan pencintraan negara, rentan untuk dijadikan objek tindak pidana perdagangan orang lintas negara, dan juga upaya perlindungan yang lebih tinggi mengingat TKI bekerja di negara asing yang memiliki kultur budaya dan hukum yang berbeda dengan di Indonesia. Secara garis besar, akar permasalahan TKI yang terjadi di luar negeri dapat dibedakan menjadi tiga faktor, yaitu individu, pemerintah dan negara penempatan. Secara individu yang menjadi akar permasalahan adalah menonjolnya kepentingan bisnis, alasan sosial ekonomi, serta rendahnya tingkat pendidikan, skill, kemampuan adaptasi dan awareness.
Di sisi pemerintah, yang menjadi akar permasalahan adalah; tumpang-tindihnya regulasi, masalah koordinasi dan law enforcement, perbedaan persepsi dan pendekatan, serta masalah bargaining position. Jumlah kasus WNI bermasalah yang terjadi di luar negeri pada 2010 sebanyak 16.064 kasus, dimana 101 kasus diantaranya terjadi di Afrika, 67 kasus di Eropa, 37 kasus di AS, 93 kasus di kawasan Pasifik, 3.113 kasus di Asia kecuali Malaysia, 2.066 kasus di Malaysia, 6.345 kasus di Timur Tengah kecuali Arab Saudi, dan 4.242 kasus di Arab Saudi. Jumlah WNI/TKI yang ditampung dan ditangani di penampungan Perwakilan RI mencapai 17.152 orang pada 2009 dan mencapai 15.766 orang pada 2010. Mereka tersebar di 16 Perwakilan RI dengan rincian: 1.509 orang di KBRI Amman, 497 orang di KBRI Bandar Seri Begawan, 499 orang di KBRI Damaskus , 703 orang di KBRI Doha, 2.033 orang di KBRI Singapura, 985 orang di KBRI Abu Dhabi, 1.008 orang di KBRI Kuala Lumpur, 3.116 orang di KBRI Kuwait City, 3.102 orang di KBRI Riyadh, 713 orang di KBRI Dubai, 206 orang di KJRI Hong Kong, 1.650 orang di KJRI Jeddah, 525 orang di KJRI Johor Bahru, 142 orang di KJRI Kota Kinabalu, 293 orang di KJRI Kuching, dan 171 orang di KJRI Penang (data 2009). Sedangkan pada 2010, sebanyak 1.641 orang ditampung di KBRI Amman, 605 orang di KBRI Bandar Seri Begawan, 544 orang di KBRI Damaskus, 798 orang di KBRI Doha, 2.407 orang di KBRI Singapura, 748 orang di KBRI Abu Dhabi, 782 orang di KBRI Kuala Lumpur, 1.731 orang di KBRI Kuwait City, 2.770 orang di KBRI Riyadh, 883 orang di KBRI Dubai, 101 orang di KJRI Hong Kong, 1.472 orang di KJRI Jeddah, 412 orang di KJRI Johor Bahru, 214 orang di KJRI Kota Kinabalu, 343 orang di KJRI Kuching, dan 305 orang di KJRI Penang. Prosentase penyelesaian kasus di Asia minus Malaysia mencapai 2.953 atau 94,86% (160 masih di proses), di Malaysia mencapai 1.779 atau 86,11% (287 masih di proses), di Timur Tengah minus Arab Saudi mencapai 5.688 atau 89,65% (657 masih proses), di Arab Saudi mencapai 3.948 atau 93,07% (294 masih proses).
Pada 2010 jumlah WNI/TKI yang di deportasi mencapai 28.721, sedangkan yang di repratiasi mencapai 6.287. Kasus deportasi terbesar terjadi di Malaysia yang mencapai 15.021 atau 51%, disusul di Arab Saudi yang mencapai 13.660 atau 48%. Sementara di Negara-negara lainnya hanya mencapai 40 atau 1%. Langkah early detection meliputi; penguatan pendataan, pemberdayaan masyarakat Indonesia di wilayah akreditasi, penguatan jejaring kerja baik di dalam maupun di luar negeri, pembenahan dan sinkronisasi database, pengawasan pada exit point, koordinasi internal kementerian/lembaga maupun unsur-unsur masyarakat lainnya (LSM, media dan lain-lain). Langkah dalam upaya perlindungan/immediate response meliputi; optimalisasi Satgas citizen service di Perwakilan RI, manajemen shelter, pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan sosial dan kemanusiaan, repatriasi, dan pencegahan hukum (law enforcement) yang dapat memberikan efek jera. Pembuatan Grand Design perlindungan WNI di luar negeri yang meliputi pembuatan policy paper yang dapat meng-address langkah-langkah perlindungan secara komprehensif terhadap permasalahan WNI di luar negeri, termasuk di dalamnya permasalahan TKI; Sebagai guidance bagi seluruh Kementerian/ Lembaga maupun stakeholder lainnya dalam menangani permasalahan WNI di luar negeri; Harmonisasi tugas pokok dan fungsi serta peran antar instansi terkait agar sinergi yang pada gilirannya akan meminimalisir persoalan di lapangan dan memberikan kontribusi konkrit bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Membentuk kelompok kerja (pokja) dalam rangka penguatan kelembagaan, struktur dan mekanisme dalam menangani berbagai persoalan di lapangan dengan melibatkan semua komponen, baik institusi Pemerintah, Parlemen, LSM dan media; regular consultation diantara unsur Pimpinan Kementerian/ Lembaga guna mensinergikan tupoksi, program dan anggaran terkait perlindungan WNI di luar negeri. Bentuk Pokja terdiri dari: Pokja Penguatan Fungsi Perlindungan; Pokja Trans National Crime, Pokja Penanganan Kasus-Kasus WNI di luar negeri, Pokja Public Awareness Campaign; dan Pokja Repatriasi.[] |



