NEWS FLASH
Print E-mail
Edisi - Januari 2011
Thursday, 13 January 2011 22:47

Optimalisasi Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri


PADA tingkat pusat, Kementerian Luar Negeri terus melakukan langkah dan upaya untuk menangani akar permasalahan WNI/TKI yang terjadi di dalam negeri. Berbagai upaya dan langkah strategis yang dilakukan, antara lain dengan membentuk grand design sebagai suatu policy paper yang dapat digunakan sebagai guidance oleh seluruh stakeholder, termasuk Perwakilan RI, dalam memberikan pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri.

Melakukan koordinasi dan harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, parlemen, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa dan stakeholder terkait lainnya melalui forum kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari: (i) Pokja Penguatan Koordinasi Antar Kementerian/Lembaga; (ii) Pokja Trans-national Crime; (iii) Pokja Penanganan Kasus-Kasus Hukum WNI di Luar Negeri; (iv) Pokja Public Awareness Campaign; dan (v) Pokja Repatriasi.

Forum Pokja dimaksud diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan sehingga seluruh unsur masyarakat well informed terhadap permasalahan yang ada serta upaya-upaya penanganan yang dilakukan oleh Kemlu maupun Perwakilan RI di luar negeri. Dalam hal ini, forum Pokja ini diharapkan dapat dijadikan wadah peran serta aktif seluruh unsur masyarakat sehingga pengananan terhadap permasalahan WNI di luar negeri tidak lagi dilakukan secara parsial namun secara komprehensif.

Secara berkala (setiap tiga bulan sekali), Kementerian Luar Negeri juga akan melakukan pertemuan dengan unsur Kementerian/Lembaga terkait di tingkat Eselon II guna sinkronisasi informasi maupun kebijakan di bidang perlindungan WNI di luar negeri. Melalui forum ini diharapkan dapat terbentuk keselarasan informasi, tupoksi, plan of action, alokasi anggaran, maupun upaya penanganan permasalahan yang terjadi.

Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri,  diperlukan adanya sinergi diantara Perwakilan RI dan Pusat guna menerapkan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bagi penanganan permasalahan terkait WNI di luar negeri, terutama hal-hal yang telah dirumuskan bersama dalam forum-forum tersebut di atas. Sinergi antara pusat dan Perwakilan RI di luar negeri dalam hal ini dapat dibentuk dengan suatu komunikasi yang intensif dan berkesinambungan dalam penanganan setiap isu perlindungan.

Sesuai dengan arahan Menteri Luar Negeri, terkait dengan upaya pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri, Perwakilan RI secara konsisten dan persisten dapat melakukan langkah-langkah, antara lain:

Membangun dan mengembangkan jejaring (networking) dengan counterpart-nya masing-masing, khususnya yang terkait dengan perlindungan WNI di luar negeri. Networking tersebut kiranya dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendekatan second track kepada unsur-unsur terkait di wilayah akreditasi yang pada akhirnya diharapkan mampu menghilangkan hambatan-hambatan birokrasi dalam penanganan permasalahan WNI di negara setempat.

Melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap permasalahan yang mungkin timbul terhadap WNI di negara setempat. Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan public awareness campaign dengan sasaran WNI yang berada di wilayah akreditasi. Salah satu contoh manifestasi public awareness campaign ini adalah welcoming program bagi para TKI yang baru tiba di negara tujuan penempatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa Perwakilan RI. Perwakilan RI kiranya dapat secara fleksibel melakukan upaya pencegahan dimaksud sesuai dengan karakteristik wilayah akreditasinya masing-masing.

Mengefektifkan early detection terhadap permasalahan yang mungkin menimpa WNI di wilayah akreditasinya. Hal ini dapat dilakukan dengan memberdayakan unsur masyarakat setempat, seperti perkumpulan masyarakat, perhimpunan mahasiswa, maupun organisasi kemasyarakatan yang ada. Informasi yang diperoleh dari unsur-unsur masyarakat tersebut kiranya dapat diidentifikasi, diolah dan direspon oleh Perwakilan sehingga potensi permasalahan yang mungkin timbul dapat diredam sedini mungkin.

Memberikan perlindungan kepada WNI yang mengalami permasalahan di wilayah akreditasnya pada kesempatan pertama (immediate response) dan tidak melimpahkannya kepada pihak ketiga. Perwakilan RI secara langsung dengan cepat merespon dan memberikan perlindungan dengan berbagai pendekatan, baik hukum, kemanusiaan, maupun politis. Upaya perlindungan tersebut, termasuk di dalamnya pengelolaan penampungan (shelter) Perwakilan RI, khususnya pada negara-negara yang menjadi tujuan penempatan TKI.[]  (Sumber : Dit. PWNI/BHI Kemlu)