|
Edisi -
Juli 2009
|
|
Wednesday, 19 August 2009 17:55 |
|
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Dr. N. Hassan Wirajuda, dan Menteri Luar Negeri Republik Rakyat China (RRC), Yang Jiechi, telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China pada 1 Juli 2009 di Gedung Diaoyutai State Guest House, Beijing. Acara penandatanganan perjanjian didahului dengan pertemuan konsultasi antara kedua Menteri Luar Negeri dengan pokok bahasan hal-hal yang terkait dengan upaya peningkatan hubungan bilateral dan isu-isu regional dan internasional yang menjadi perhatian bersama.
Berbeda dengan Perjanjian Ekstradisi dengan negara-negara lainnya, dalam Perjanjian Ekstradisi dengan RRC ini tidak disebutkan secara spesifik jenis-jenis tindak kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisikan. Ekstradisi dapat dimintakan terhadap pelaku perbuatan yang berdasarkan hukum kedua belah pihak merupakan tindak pidana dan memenuhi salah satu dari persyaratan berikut :
(a) apabila permintaan ekstradisi bertujuan untuk pelaksanaan proses peradilan, tindak pidananya dapat dihukum berdasarkan hukum kedua belah pihak dengan ancaman pidana penjara lebih dari satutahun, atau ancaman pidana yang lebih berat;
(b) apabila permintaan ekstradisi bertujuan untuk melaksanakan hukuman yang telah dijatuhkan, masa hukuman yang masih harus dijalani oleh orang yang dicari adalah sekurang-kurangnya enam bulan sejak permintaan ekstradisi dibuat.
Dengan demikian Perjanjian Ekstradisi dengan RRC ini mencakup tindak kejahatan yang lebih luas. Proses perundingan naskah Perjanjian Ekstradisi dengan pihak RRC yang hanya berlangsung tiga putaran menunjukkan komitmen kuat kedua belah pihak untuk meningkatkan kerjasama di bidang hukum yang merupakan salah satu elemen utama kerjasama yang dirujuk dalam Deklarasi Bersama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Kemitraan Strategis, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Hu Jintao di Jakarta pada tanggal 25 April 2005.
Perjanjian Ekstradisi ini semakin melengkapi bangunan kerjasama hukum antar kedua negara yang telah ada yakni Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang telah diratifikasi menjadi UU No. 8 tahun 2006.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Ekstradisi dengan RRC ini, maka saat ini Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan 7 negara.
|