|
Globalisasi dunia telah menyebabkan batas antar negara menjadi semakin sumir dan selanjutnya menyebabkan pergerakan orang dari satu negara menuju negara lainnya menjadi lebih mudah. Hal ini juga dirasakan oleh Indonesia, dimana migrasi WNI secara besar ke luar negeri, baik untuk tujuan bekerja, rekreasi, ibadah, menempuh pendidikan maupun untuk tujuan lainnya semakin meningkat. Saat ini tercatat lebih dari 3 (tiga) juta orang Indonesia yang berada di luar negeri. Jumlah yang tidak sedikit ini tentu saja berhak atas pelayanan dan perlindungan hukum dari Pemerintah Indonesia.
Departemen Luar Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri telah diberikan mandat untuk menjadi koordinator hubungan luar negeri. Salah satu mandat yang diberikan oleh undang-undang tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada setiap WNI yang berada di luar negeri. Namun disadari bahwa kompleksitas permasalahan perlindungan WNI di luar negeri sangat beragam sehingga diperlukan usaha secara terus menerus dalam mengupayakan perbaikan pemberian perlindungan kepada WNI dari waktu ke waktu baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Di dalam negeri, sejalan dengan proses benah diri Deplu dalam rangka penguatan mesin diplomasi Indonesia, Deplu telah membentuk suatu Direktorat yang berkaitan langsung dengan Perlindungan WNI di luar negeri sejak 2002, yaitu Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Sebagai upaya penguatan fungsi perlindungan WNI dan BHI di luar negeri, Deplu telah melakukan peluncuran Sistem Pelayanan Warga (Citizen Service) di 6 Perwakilan RI, yakni KBRI Singapura, KBRI Seoul, KBRI Bandar Seri Begawan, KBRI Amman, KBRI Doha dan KBRI Damaskus. Pada tahun 2008 upaya tersebut diperluas ke 9 Perwakilan RI lainnya, yaitu : KBRI Abu Dhabi, KBRI Riyadh, KBRI Kuwait, KJRI Johor Bahru, KJRI Hongkong, KJRI Kota Kinabalu, KJRI Jeddah, KJRI Dubai dan KBRI Kuala Lumpur.
Namun disadari bahwa upaya-upaya penguatan sistem pelayanan dan perlindungan warga bukanlah pekerjaan yang dapat selesai dalam semalam. Diperlukan kerja keras dan komitmen yang terus menerus dari Pemerintah, baik dari sistem maupun personil. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah masyarakat sebagai subyek perlindungan yang harus membekali diri sebaik-baiknya sebelum bepergian keluar negeri untuk tujuan apapun.
Kasus-kasus yang menimpa WNI di luar negeri, belakangan ini menunjukan bahwa dinamika pergerakan masyarakat Indonesia di luar negeri sudah sedemikian besarnya, sehingga fungsi pelayanan dan perlindungan pemerintah di luar negeri menjadi semakin penting. Sebagai gambaran kompleksitas fungsi perlindungan WNI di luar negeri, data tahun 2008 menunjukkan bahwa jumlah WNI yang melapor ke Perwakilan RI mencapai 3.121.506, jumlah WNI bermasalah yang ada di penampungan Perwakilan RI sebanyak 12.418, sedangkan WNI yang dideportasi berjumlah 29.399 orang.
Deplu melihat hal tersebut secara positif dan menganggap bahwa perhatian dan ekspektasi masyarakat yang begitu besar adalah wujud kepedulian masyarakat dan media akan pentingnya peningkatan kinerja yang harus terus-menerus dilakukan. Namun demikian, perlu dijelaskan bahwa perlindungan yang diberikan oleh Perwakilan RI di luar negeri merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Konsuler yang ada pada Perwakilan RI, yang telah diatur pelaksanaannya secara mapan, baik dalam hukum nasional Indonesia maupun hukum internasional.
Pasal 19 huruf b Undang-Undang No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa “Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban inter alia memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.”
Oleh karena itu pelaksanaan fungsi konsuler tidak dapat dilepaskan dari pengaturan hukum internasional, yaitu ketentuan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 1 tahun 1982. Konvensi Wina 1963 menetapkan bahwa fungsi perwakilan konsuler dalam memberikan perlindungan dilakukan dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional.
Selain tunduk pada hukum internasional, upaya perlindungan WNI di luar negeri juga harus dilakukan dengan tidak mengabaikan hukum nasional yang berlaku di sebuah negara. Penegakan yurisdiksi hukum di wilayah teritorial merupakan bagian dari kedaulatan suatu negara, maka pelanggaran terhadap hukum nasional suatu negara oleh pejabat Perwakilan RI di luar negeri, dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan dan berpotensi menimbulkan protes dari pemerintah negara bersangkutan yang pada akhirnya akan bersifat kontra produktif terhadap hubungan diplomatik kedua negara.[[
|