NEWS FLASH
Perlindungan WNI di Luar Negeri Menjadi Prioritas Deplu Print E-mail
Google bookmarkDel.icio.usTwitterFacebookDigg
Edisi - Juni 2009 ( edisi pelayanan publik)
Sunday, 23 August 2009 17:27


Restrukturisasi dan pembenahan yang dilakukan oleh Deplu sejak 2001 bertujuan untuk mencapai misi organisasi Departemen Luar Negeri, yakni memperjuangkan kepentingan nasional. Terlepas dari apapun bentuk dan sifatnya, salah satu kepentingan nasional yang perlu terus dijunjung tinggi adalah perlindungan dan pelayanan untuk warga negara Indonesia di luar negeri. Salah satu pekerjaan utama seorang diplomat adalah melindungi (protecting) kepentingan nasional dan sesama warga negara.

Inilah yang terus dicamkan oleh pimpinan Departemen Luar Negeri dalam berbagai kesempatan. Upaya perlindungan hukum terhadap warna Negara Indonesia di Luar Negeri sebenarnya sudah berlangsung lama, yaitu sejak dibukanya Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Fungsi konsuler diseluruh Kantor Perwakilan RI , ketika itu sudah melakukan tugas perlindungan, jadi ini bukan merupakan hal yang baru. Perhatian dan sorotan masyarakat terhadap upaya perlindungan hukum WNI semakin bertambah besar seiring dengan banyaknya WNI yang melakukan pelanggaran dan kasus-kasus berat di luar negeri. Ini menjadi tantangan bagi Deplu khususnya Direktorat Perlindungan WNI dan Perwakilan RI. Hanya saja perlu diingat, bahwa tugas perlindungan bukan untuk menghapus tindak pidana yang dilakukan. Tugas perlindungan adalah memberikan yang terbaik yang bisa dilakukan, jadi dengan demikian, kalau segenap daya upaya sudah kita lakukan namun tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan, kita juga harus realistis.

Perlindungan dan pelayanan publik ini menjadi sangat penting bagi Indonesia. Saat ini, jutaan warga Indonesia tinggal, menempuh pendidikan atau bekerja di manca negara. Sebagian besar WNI bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Menyadari kesulitan dan kerugian yang kerap diderita oleh warga di luar negeri, khususnya para TKI dan kesulitan hukum yang mereka hadapi, Departemen Luar Negeri dengan mengikutsertakan instansi-instansi lain pemerintah tidak memiliki pilihan selain memperjuangkan pelayanan dan perlindungan WNI yang lebih pasti, baik, cepat, mudah, murah, dan ramah. Maka para diplomat yang bertugas di luar negeri, bersama dengan jajaran Departemen Luar Negeri di tanah air, dituntut untuk peduli atas nasib penderitaan dan kondisi para WNI, khususnya mereka yang berstatus TKI.

Namun peduli saja tidak cukup. Harus juga dilakukan upaya dan langkah peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum bagi para WNI di luar negeri. Kepedulian tersebut perlu disertai sebuah rasa keberpihakan. Kita dituntut untuk berpihak pada kepentingan, keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan WNI yang ada di luar negeri. Meski demikian, hal ini bukan berarti kita akan membela siapapun WNI yang memiliki persoalan hukum diluar negeri secara membabi buta. Keberpihakan dan pembelaan kita bukan tanpa perhitungan atau dilandasi oleh emosi semata. Maka kepedulian dan keberpihakan tersebut harus bersifat proporsional, dan dilandasi oleh rasionalitas dan upaya yang sistematis untuk menjamin bahwa WNI mendapatkan perlakuan hukum yang benar dan adil. Kepedulian dan keberpihakan inilah yang menjadi landasan dari semua Departemen Luar Negeri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan WNI di luar negeri. Ada beberapa kisah sukses dalam upaya kita dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan, salah satunya berupa penyelesaian dokumen bagi warga yang bersangkutan yang hanya memakan waktu tiga jam, jauh lebih cepat dari proses di waktu lampau yang butuh tiga hari kerja. Cerita sukses atas perbaikan sistem pelayanan dan perlindungan WNI tersebut adalah bukti bahwa dengan upaya yang sistematis dan membumi, kita mampu memberikan yang terbaik bagi rakyat Indonesia.

Inilah esensi dari benah diri yang dilakukan Departemen Luar Negeri, yang memberikan yang terbaik bagi Bangsa dan Negara Indonesia.[]