|
Edisi -
November 2008
|
|
Saturday, 22 August 2009 08:49 |
|
Sebagai tahap akhir dari proses ratifikasi Piagam ASEAN, Indonesia telah memenuhi mandat konstitusional untuk pengesahan Piagam ASEAN dengan diundangkannya Undang-Undang No.38 Tahun 2008 pada tanggal 6 November 2008. Sesuai ketentuan pasal 47 paragraf 2 Piagam ASEAN, Indonesia telah menyampaikan Naskah Piagam Pengesahan (Instrument of Ratification) Piagam ASEAN pada tanggal 13 November 2008 kepada Sekretariat ASEAN (ASEAN Secretariat) di Jakarta. Penyerahan Naskah Piagam Pengesahan Piagam ASEAN disampaikan oleh Deplu kepada wakil Sekjen ASEAN.
Dengan demikian, Indonesia menjadi negara ke-9 yang menyerahkan Instrument of Ratification Piagam ASEAN dan Thailand akan menjadi negara terakhir yang akan menyerahkannya. Dengan penyerahan Instrument of Ratification oleh Thailand pada tanggal 15 November 2008, maka secara resmi Piagam ASEAN akan mulai berlaku secara efektif pada saat pelaksanaan KTT ASEAN ke-14 di Chiang Mai, Thailand, pada tanggal 16-17 Desember 2008. (Sumber : Dit. Polkam ASEAN)
|