|
Pada saat ini jumlah kapal ikan yang terdaftar dan beroperasi di seluruh perairan Nusantara mencapai 6.800 kapal. Rata-rata berukuran 30 GT hingga 100 GT ke atas. Dari jumlah itu, kapal angkut yang memiliki izin mencapi 600 unit. Kapal milik pengusaha nasional masih sangat sedikit jumlahnya, sebagian besar masih menyewa kapal milik asing. Potensi dan kondisi itulah yang dimanfaatkan oleh nelayan-nelayan asing asal Cina. Para nelayan asal Cina yang melakukan kegiatan illegal fishing selama ini, bertolak dari Yantai, provinsi Shandong dan mengisi bahan bakar di Filipina. Mereka mempergunakan rute yang cukup aman guna menghindar dari patroli keamanan laut RI dan diduga kuat didukung oleh kapal tramper (penampung ikan) dan kapal tanker dalam memasok logistik dan bahan bakar. Dari deteksi udara yang dilakukan oleh Bakorkamla dan Border Protection Command (BPC) Australia, didapati puluhan kapal besar dan kapal tanker yang mencurigakan yang berlayar dengan sangat pelan di sekitar perbatasan RI-Australia. Kapal-kapal tramper tersebut mendatangi kapal-kapal ikan kecil untuk mengangkut hasil tangkapan dan membawanya ke luar, dan biasanya dilakukan 2 minggu sekali.
Beroperasinya kapal-kapal Cina bukanlah hal yang asing bagi penduduk Papua. Mereka biasanya memindahkan muatan ke kapal yang lebih besar di lepas pantai. Banyak kapal penangkap ikan yang beroperasi di perairan Indonesia yang tidak mendaratkan hasil tangkapannya, dan modus ini sudah berlangsung cukup lama. Namun karena kurangnya operasi laut yang terpadu serta terbatasnya armada patroli, maka banyak kapal ikan asing yang leluasa menjarah hasil laut Indonesia. Dalam Operasi Gurita IV, Bakorkamla berhasil menangkap 7 kapal MV Hai Feng, disamping itu Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) juga menangkap 6 kapal eks Cina lainnya dan 11 kapal ikan asal Vietnam yang beroperasi di perairan Natuna, laut Cina Selatan, yang merupakan wilayah ZEE Indonesia.
Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan berbagai pelanggaran, baik berupa pelanggaran administratif, atau pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana illegal fishing . Dari mulai menyalahi perizinan, penggunaan alat tangkap, tidak memiliki dokumen, melakukan transfer di laut (transshipment), spesifikasi kapal yang tidak sesuai dengan surat-surat kapal, melakukan pencemaran dan WNA tanpa izin. Dalam operasional pengamanan laut, Bakorkamla memanfaatkan akses teknologi satelit SOG dan ARGOS, dimana kedua operator pelayanan satelit Inmarsat dan Envisat itu dipakai oleh dua stakeholder Bakorkamla, yaitu Departemen Perhubungan (Dephub) dan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam mengindentivikasi dan mengamati kapal-kapal yang berada di perairan Nusantara. D
engan teknologi ini pergerakan kapal dapat lebih akurat terdeteksi sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih efektif dan efisien. Melalui teknologi ini data yang masuk diolah untuk kemudian ditampilkan dalam bentuk gambar dilayar LCD berupa data seluruh kapal yang berada di perairan Nusantara, yaitu posisinya, arah kapal, laju kecepatannya maupun asal dan tujuan kapal. Kapal-kapal yang mencurigakan di deteksi dan di identifikasi terlebih dulu, data yang diperoleh kemudian dikirim ke Crisis Center Bakorkamla untuk di analisis, hasil analisis selanjutnya dijadikan dasar dalam penentuan strategi dan keputusan. Kapal-kapal yang terdeteksi dan ditampilkan di layar, adalah kapalkapal yang sudah memasang Vessel Monitoring System (VMS). Jadi jika ada kapal yang berada di tengah laut selama 4 bulan lebih, akan di cek apakah bemasalah dengan mesin kapal atau masalah teknis lainnya, atau mungkin juga mereka sedang melakukan kegiatan illegal fishing atau transshipment.
Untuk itu Bakorkamla akan mengontak aparat keamanan laut yang terdekat dengan kapal tersebut untuk melakukan pengecekan langsung. Disamping itu Bakorkamla juga mengintegrasikan informasi dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), yaitu berupa peringatan dini tentang cuaca dan gelombang laut enam jam kedepan. Crisis Center Bakorkamla beroperasi selama 24 jam penuh dan memberikan informasi kepada kapal-kapal setiap pukul 08.00 dan 13.00 WIB. Informasi ini juga didistribusikan ke Administrator Pelabuhan dan Pangkalan Utama Angkatan Laut. Untuk kapal nelayan tradisional yang tidak dilengkapi dengan VMS, informasi ini disampaikan melalui Kelompok Pengawas Masyarakat Pesisir (KPMP) yang ada di kota-kota pesisir.[] (Berbagai Sumber)
|