|
Edisi -
Oktober 2008
|
|
Saturday, 22 August 2009 10:27 |
|
Hasyim Jalal Pakar Hukum Laut Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso, meminta dukungan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas menenggelamkan kapal nelayan asing yang melakukan pencurian ikan di Indonesia. Hal ini dikarenakan keberadaan mereka yang terus meningkat dan mengancam kekayaan sumber daya kelautan Indonesia.
Daerah-daerah di Indonesia yang selama ini rawan terhadap pencurian ikan oleh kapal-kapal nelayan asing adalah perairan Natuna, Sulawesi Utara dan laut Arafura. Kapal-kapal nelayan asing ilegal itu sebagian besar berasal dari Cina, Taiwan, Thailand, Vietnam dan Malaysia. Keputusan pemerintah untuk menenggelamkan kapal asing ilegal dapat dilakukan, karena telah terjadi pelanggaran terhadap kedaulatan perairan teritorial Indonesia. Meski demikian pemerintah harus siap menghadapi gugatan para pemilik kapal di pengadilan.
Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Pemerintah sebaiknya tidak bertindak gegabah untuk membakar dan menenggelamkan kapal asing ilegal yang ditangkap di perairan Indonesia. Kapal yang dipergunakan untuk menangkap ikan secara ilegal diperairan Indonesia itu belum tentu milik sipelaku, bisa saja itu kapal sewaan. Tindakan tersebut sangat rawan akan gugatan dari pemilik kapal yang dirugikan serta melemahkan citra penegakan hukum di Indonesia.
Penenggelaman kapal asing ilegal hanya bisa dilakukan jika awak kapal melakukan perlawanan pada saat petugas Patroli menangkap mereka. Pemerintah jangan menyederhanakan masalah, penanganan terhadap kapal ilegal harus mengikuti proses hukum, dengan menunggu keputusan pengadilan, apakah disita, dilelang, dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemiliknya.[]
|