|
|
| Edisi - April 2010 |
| Wednesday, 14 April 2010 17:28 |
Peningkatan Kapasitas Ekonomi Nasional Akan Memperkuat Daya TawarSyamsul Hadi, Ph.D Pengajar Ekonomi Politik Internasional Departemen HI FISIP UI G-20 bukanlah seperti PBB yang mempunyai keanggotaan universal, jadi sejak awal G-20 itu bersifat ‘elitis’. Dari sejarah awalnya G-20 memang ditujukan untuk menstabilkan sistem ekonomi dan finansial global. Dari sisi ini bisa ditafsirkan bahwa G-20 memang tidak ditujukan untuk mereformasi global governance agar selaras dengan kepentingan negara-negara berkembang. Agak sulit membayangkan bahwa kelompok negara berkembang dapat membentuk semacam ‘kaukus’ dalam G-20, (katakanlah misalnya G-6, yaitu Brazil, India, Indonesia, Meksiko, Turki dan China), karena tidak/belum adanya isu yang secara urgen dapat menyatukan mereka, disamping juga perbedaan kepentingan antar negara berkembang itu sendiri. Kalaupun kaukus semacam G-6 itu terbentuk, secara realistis maka kepemimpinan akan sangat mungkin berada di tangan China, lalu apakah terdapat rasionalisasi bagi kelima negara lainnya, termasuk Indonesia, untuk mendukung China, lalu apa kepentingannya. Dalam KTT G-20 di Pittsburgh, September 2009, diputuskan tentang perubahan dalam mekanisme pengambilan keputusan di IMF yang lebih mewakili kepentingan negara berkembang. Semula hak suara negara maju adalah 57 % dan hak suara negara berkembang 43 %. Disepakati bahwa negara berkembang akan mendapat tambahan hak suara minimal 5 %. Alih-alih sebagai bentuk ‘perhatian’ kepada kepentingan negara-negara berkembang, reformasi (parsial) dalam IMF itu lebih merupakan konsesi Obama terhadap China, yang disamping semakin terlibat friksi dagang dengan AS, juga semakin meningkatkan kontribusinya bagi pendanaan IMF dan terus menyuarakan pentingnya mata uang alternatif selain USD. Ini dilakukan Obama sekaligus untuk ‘mengimbangi’ tekanan Eropa yang terus mengkritik kelemahan sistem kapitalisme Anglo-Saxon dan memperketat regulasi finansial di AS. China menggunakan status ‘negara berkembang’nya untuk berbagai kepentingan di forum internasional seperti WTO, Konferensi Perubahan Iklim PBB, dan G-20 untuk agenda-agenda nasionalnya sendiri. Sampai sejauh ini, kepentingan China dalam G-20 belum pernah ‘berbenturan” dengan kepentingan negara-negara berkembang. Jelas bahwa diktum realisme tentang sentralitas faktor power dalam hubungan internasional masih berlaku. Meski soft-power AS belum tertandingi, namun naiknya power China di bidang ekonomi secara jelas telah menemukan artikulasinya dalam global governance. Pada pertemuan tahunan gubernur bank sentral G-20 di Sao Paulo, Brazil, November 2008, usulan Indonesia untuk meningkatkan kerjasama diantara anggota untuk melakukan penanganan krisis secara cepat dan terarah, tidak hanya untuk mengembalikan kepercayaan pasar, namun juga guna memperbaiki stabilitas keuangan dan menormalisasi pertumbuhan ekonomi global, didukung dan diadopsi dalam keputusan penting G-20. negara-negara G-20 sepakat bahwa penanganan krisis harus diimbangi dengan upaya memitigasi dampak sosial, khususnya di emerging markets dan low income countries. Meskipun layak diapresiasi, namun usulan dan keputusan G-20 diatas cenderung ‘normatif’, karena implementasinya kurang dapat diukur dan relatif ‘tertelan’ oleh isu-isu besar yang diangkat China, UE (khususnya Perancis & Jerman) dan AS, seperti isu tentang bonus bagi eksekutif sektor finansial, kemungkinan membentuk bank sentral dunia, reformasi IMF dan perdebatan tentang alat pembayaran internasional. Indonesia memiliki jejak sejarah yang kuat dalam kerjasama antar negara berkembang, khususnya dalam kaitannya dengan Deklarasi Bandung (1955). Namun kerjasama dengan negara berkembang lain cenderung masih berada dalam ‘lingkaran konsentris kesekian’, yaitu setelah keberadaan Indonesia dalam ASEAN, G-20, APEC, bahkan OKI. Bila Indonesia ingin meningkatkan keberadaannya sebagai representasi negara berkembang dalam G-20, maka politik luar negeri Indonesia harus pula diarahkan untuk mengembalikan posisi Indonesia sebagai penggalang solidaritas negara-negara berkembang, sebagaimana tercermin dari posisi Indonesia dalam KAA di Bandung tahun 1955, tanpa harus meninggalkan apa-apa yang telah dicapai selama ini. Prioritas kepada kerjasama Selatan-Selatan misalnya, perlu lebih di tingkatkan. Akhirnya belajar dari kasus China, bahwa peningkatan kapasitas ekonomi nasional akan dengan sendirinya memperkuat daya tawar dan signifikansi keberadaan dan peran suatu negara dalam global governance, tanpa harus melepas statusnya sebagai ‘negara berkembang’.[] |



