Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) resmi menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Luar Negeri (LN) berjum[1]lah lebih dari 1,8 juta jiwa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022). Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, Siti Nugraha Mauludiah mengatakan DP4 LN didapatkan setelah Kemlu melakukan pemutakhiran data yang melibatkan seluruh perwakilan mereka yang ada di berbagai negara. Tidak hanya itu, Kemlu juga melakukan verifikasi kembali dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mencegah data ganda
“Setelah melalui proses pemutahiran dan cleansing data tersebut, total WNI luar negeri yang kami serahkan hari ini sebagai DP4 LN sebanyak 1.806.714 jiwa, terdiri dari 1.064.755 perempuan dengan 935 jiwa akan mencapai tahap usia pemilih dan 740.105 laki-laki dengan 990 jiwa yang akan mencapai usia pemilih,” jelas Siti dalam siaran kanal YouTube KPU RI, Rabu (14/12/2022).
Siti menekankan, data warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri akan terus berubah. Oleh sebab itu, Kemlu akan intens berkomunikasi kepada perwakilannya di seluruh luar negeri. “Kemlu dan seluruh perwakilan RI terus melakukan proses pemutakhiran data secara berkesinambungan,” ujarnya. Menurut Siti, seluruh WNI yang ada di luar negeri masih punya hak untuk memilih dalam Pemilu 2024. Kemlu RI pun akan terus bekerja sama dengan KPU untuk kepastian keikutsertaan WNI di luar negeri di Pemilu 2024. “Kami juga siap mengembangkan integrasi Portal Peduli WNI, dengan sistem pendataan pemilu atau Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU untuk meningkatkan kualitas dan keakuratan data pemilih,” ungkap Siti. Dia pun yakin penyelenggaraan Pemilu 2024 di luar negeri akan berjalan lancar dan sukses.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, data pemilih luar negeri yang tercatat dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 adalah sebanyak 2.058.191 jiwa.
Dibanding DP4 LN untuk Pemilu 2024 yang saat ini mencapai 1,8 juta, ada penurunan sekitar 250 ribu jiwa. Meski demikian, DP4 LN masih akan dapat berubah meskipun tidak terlalu signifikan, seiring proses berikutnya saat nanti ditetapkan menjadi DPT LN secara resmi. Berkaca dari Pemilu 2019, Pemilu 2024 di luar negeri akan berbeda dari sisi hari pelaksanaannya dibanding pemungutan suara di dalam negeri. Pada 2019 lalu, pemungutan suara pemilu di luar negeri dimulai lebih awal, yaitu 8-14 April 2019. Padahal tanggal resmi pemungutan suara di dalam negeri adalah 17 April 2019. Hal itu terjadi mengingat sistem, jangkauan, dan akumulasi pemilih di luar negeri sangat jauh berbeda dengan di dalam negeri.
Selain itu, pemungutan suara di luar negeri dilakukan di 130 titik yang tersebar di 5 benua di dunia oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Tiap negara bisa memilih 1 hari di antara rentang tanggal yang telah ditetapkan. Selain mencoblos di TPS, pemilih di luar negeri juga dimungkinkan menggunakan hak pilihnya melalui 2 metode lain, yaitu pos dan kotak suara keliling (KSK). Metode pos didesain untuk melayani pemilih yang jauh dari panitia pemilihan. Melalui sistem ini, KPU akan mengirimkan surat suara kepada pemilih. Setelah mencoblos, pemilih akan mengirimkan kembali surat suara itu ke KPU melalui pos.
Sementara itu, metode kotak suara keliling dilakukan di titik-titik tertentu yang berada di sebuah lingkungan yang tak terlalu jauh dari WNI. Sehingga semua bisa dilayani, walau jauh dari kantor Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) atau kantor Kedutaan Besar Repu[1]blik Indonesia (KBRI). Menurut KPU, tiga metode pemilihan ini diran[1]cang untuk memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya. Setelah selesai pemungutan, kotak suara di[1]simpan di kantor perwakilan RI, dan dihitung pada tanggal yang sama dengan pemungutan suara di Indonesia, yaitu pada 17 April 2019. Pada tanggal tersebut, KPPSLN melakukan rapat penghitungan suara, dengan cara membuka kotak suara dan menghitung perolehan suara untuk pilpres dan pileg. Kemudi[1]an pada 18 April, PPLN melakukan rekap perolehan suara di luar negeri dan melaporkan hasilnya ke KPU.
Telah Dienkripsi dan Diverifikasi
DP4 baik dalam negeri maupun luar negeri yang diserahkan ke KPU, menurut keterangan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, telah dienkripsi dan diverifikasi. Data yang sudah diverifikasi tersebut dapat dipastikan tidak akan mungkin terjadi data ganda. Sebab, DP4 Pemilu 2024 berasal dari data kependudukan semester I tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri RI melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat. Selain itu, keunggulan datanya diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik.
Tidak hanya itu, data dimaksud juga telah dilakukan pembaruan dan disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP elektronik hingga Desember 2022. Sehingga datanya telah dijamin dan diantisipasi untuk menghindari adanya data ganda. Meski demikian, mengingat dinamika data kependudukan yang sangat tinggi, termasuk juga data kepen[1]dudukan di luar negeri, perlu dilakukan juga pemutakhiran data ke lapangan dan pembaruan data yang berubah akibat terjadinya peristiwa kependudukan, seperti kematian dan pindah datang.
Pemutakhiran ini dilakukan secara rutin setiap enam bulan sekali oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI. Tujuannya agar data pemilih selalu termutakhir sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas.
pemungutan suara di luar negeri dilakukan di 130
titik yang tersebar di 5 benua di dunia oleh Panitia
Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Add Comment