Pemerintah Indonesia merampungkan pembaharuan Technical Arrangement (TA) Kerja Sama Bilateral dengan Arab Saudi pada tanggal 11 Agustus 2022. TA Kerja Sama Bilateral RI-Arab Saudi tentang Pilot Project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk Penempatan Terbatas Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi telah berakhir pada tanggal 11 April 2021. Dalam pembaharuan ini, Pemerintah Indonesia memusatkan perhatian pada tiga poin utama yakni, terbentuknya standar ketenagakerjaan yang melindungi PMI Domestik, mekanisme rekrutmen dan penempatan yang aman melalui SPSK, dan terbentuknya standar perjanjian kerja yang disepakati bersama.
TA kerja sama ini telah disepakati kedua negara pada tanggal 11 Agustus 2022 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan dan Deputy Minister for International Affairs, Ministry of Human Resources and Social Development, Arab Saudi. Pasca penandatanganan TA, kedua ketua delegasi, dengan disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan Wakil Menteri Human Resour[1]ces and Social Development, Arab Saudi menyampaikan Joint Statement yang berisikan komitmen atas SPSK sebagai satu-satunya kanal rekrutmen dan penempatan PMI di Arab Saudi, melakukan monitoring dan evaluasi, dan melibatkan pihak terkait di kedua negara menuju kerja sama yang konkret dalam menangani kasus TPPO.
Penempatan PMI Sektor Domestik melalui SPSK Arab Saudi hanya akan dilangsungkan dalam periode waktu 6 (enam) bulan sejak penempatan pertama dilakukan. Setelah periode 6 (enam) bulan selesai, kedua belah pihak akan melaksanakan evaluasi untuk menentukan keberlangsungan SPSK. Penempatan PMI melalui SPSK akan menjadi parameter untuk menentukan penghapusan moratorium pengiriman PMI sektor domestik ke Timur Tengah. Jika SPSK sukses, Pemerintah Indonesia akan menerapkan standar penempatan dan Pelindungan PMI Domestik yang sama di Kawasan Timur Tengah. Kemlu berharap agar kerja sama RI-Arab Saudi ini dapat didukung oleh DPR guna mendorong mekanisme rekrutmen dan penempatan PMI yang aman, tertib, dan teratur.[]
Add Comment