Previous Issue September 2022

MENINGGALNYA WNI A/N ADELINA LISAO DI MALAYSIA

Kasus Adelina Lisao, PMI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian publik setelah pada tanggal 11 Februari 2018, setelah dirinya dianiaya oleh majikannya a.n. Ambika (Warga Negara Malaysia) hingga meninggal dunia di Penang, Malaysia. Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Malaysia yakni Jaksa Penuntut Umum (Deputy Public Prosecutor) melawan tersangka. Dalam perkembangannya, Majelis Hakim pada Mahkamah Tinggi Pulau Pinang telah menjatuhkan vonis bebas kepada pelaku. Hal ini telah mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan masyarakat Indonesia dan publik internasional secara umum. Selain banyak diberitakan oleh media, persepsi publik mengenai negligence JPU/DPP dalam menangani kasus ini menjadi sorotan.

Amnesty International menyerukan perlunya Pemerintah Malaysia menangani sebab-sebab terjadinya diskriminasi dan lemahnya sistem hukum Malaysia dalam melindungi pekerja migran sektor domestik. Atas desakan publik di Indonesia dan Malaysia, pihak JPU/ DPP telah mengajukan banding kepada Pengadilan. Meskipun demikian, pada tanggal 23 Juni 2022, Mahkamah Persekutuan Malaysia mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao.

Upaya Pemerintah RI

Pemerintah telah memfasilitasi pemulangan jenazah Adelina Lisao ke daerah asal, melakukan family engagement di kediaman keluarga, dan mendukung upaya Kepolisian RI dalam menelusuri pelaku dugaan TPPO yang memberangkatkan yang bersangkutan. Sejalan dengan hal ini, Perwakilan RI terus melakukan upaya-upaya untuk mencari keadilan bagi keluarga Adelina Lisao. Pemerintah RI c. q. KJRI Penang akan menentukan pengacara yang paling baik dari beberapa opsi yang ada. Saat ini pemerintah dalam proses penunjukan pengacara yang akan mewakili pihak keluarga untuk melanjutkan tuntutan sebagaimana yang diminta oleh keluarga mendiang Adelina. Pada tanggal 24 Januari 2022, Konjen RI Penang bersama watching brief lawyer dari Firma Hukum Gooi dan Azura telah menghadiri sidang lanjutan permohonan banding/appeal kasus Adelina Lisao di Mahkamah Persekutuan Malaysia (setingkat Mahkamah Agung di Indonesia).

Hasil Persidangan Terakhir

Hasil persidangan terakhir pada tanggal 24 Januari 2022, Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencabut perintah penangkapan atas Terbanding. Hakim menolak permohonan JPU untuk memberikan perintah agar Terbanding tidak perlu hadir pada sidang berikutnya dengan alasan kondisi kesehatannya dan yang bersangkutan telah diwakili oleh pengacara. JPU beralasan agar ketidakhadiran Terbanding tidak dijadikan isu oleh Hakim untuk menunda jalannya persidangan yang akan membahas substansi banding. Sedangkan Hakim menolak karena tidak ada peraturan yang mewajibkan untuk perintah tersebut, dan adanya kemungkinan kesehatan Terbanding dapat membaik di masa depan.  Perkembangan terakhir kasus, pada tanggal 23 Juni 2022, Mahkamah Persekutuan Malaysia telah mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao dengan menguatkan hasil sidang Mahkamah Rayuan (banding) sebelumnya. Dengan demikian, proses hukum Adelina Lisao telah mencapai putusan final.

Tindak Lanjut dari Pemerintah R

Tim Kementerian Luar Negeri ber[1]sama UPT BP2MI dan Disnaker NTT datang bersama-sama ke kediaman keluarga Adelina Lisao di Desa Abi, Timor Tengah Selatan pada tanggal 29 Juni 2022. Tim diterima dengan baik oleh keluarga Adelina Lisao yaitu Ibunya, Yohana Banunaek. Dalam kesempatan tersebut Tim menyampaikan bahwa Pemerintah RI berbagi kekecewaan dengan keluarga mendiang Adelina Lisao atas keputusan Mahkamah Persekutuan. Pemri juga menyampaikan bahwa opsi pidana telah tertutup, namun masih dimungkinkan gugatan perdata apabila keluarga berkenan. Menanggapi hal tersebut Ibu Yohana telah menyampaikan kesediaannya untuk melanjutkan upaya hukum melalui jalur perdata. Maka dari itu saat ini Kemlu tengah menjajaki proses hukum melalui gugatan perdata terhadap majikan Adelina Lisao

Pemerintah Indonesia telah menyatakan kekecewaan yang mendalam kepada publik dan otoritas di Malaysia, baik melalui media maupun saluran diplomatik. Tentu upaya dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemri akan diperhitungkan agar dapat memperjuangkan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao sekaligus memperkuat posisi dalam mendorong perbaikan ke[1]bijakan Pemerintah Malaysia untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia ke depannya. Tentu saja hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia tetap perlu dijaga agar tidak kontraproduktif dengan upaya kita meningkatkan Pelindungan bagi 3 juta WNI yang berada di Malaysia.[

Don`t copy text!