Sejak awal tahun 2021, Pemerintah Indonesia, yaitu setiap Kementerian/lembaga terkait, termasuk Kemlu RI tercatat menyiapkan skema terbaik untuk penyelenggaraan G20 Indonesia 2022. Berbagai rapat dan koordinasi terus diitensifkan semata-mata agar optimalisasi Indonesia sebagai Presiden G20 dapat berjalan sukses dan mencapai hasil yang diharapkan.
Menurut Staf Ahli Ekonomi Makro Dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan RI Wempi Saputra, sejauh ini Kemenkeu RI telah membuat kerangka dasar dari G20 Summit Indonesia berdasarkan Finance Track, Sherpa Track, dan Engagement Group. “Menteri Keuangan telah turut berperan aktif sejak pertemuan dengan Menteri Kesehatan G20 di Osaka pada 28 Juni 2019 hingga yang terakhir di Presidensi G20 Italia yang lalu, yang juga diadakan pertemuan antara Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan secara hybrid pada 29 Oktober 2021 dalam rangka pembentukan G20 Joint Finance-Health Task Force,” ujar Wempi.
Menurut Wempi, Joint Fnance-Health Task Force bertugas untuk mengembangkan opsi pengaturan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, dalam rangka memastikan inklusivitas, keterwakilan, dan cakupan geografis, Task Force terdiri dari negara anggota G20, non-G20, organisasi regional dan internasional. Task Force ini diketuai oleh Italia dan Indonesia. Ke depan, gugus tugas yang telah dibentuk tersebut akan diwujudkan sebagai prakarsa nyata G20 dalam menangani tantangan global, antara lain untuk penanganan krisis, arsitektur keuangan internasional, perdagangan internasional, pengembangan infrastruktur, perpajakan internasional, dan penguatan global partnership.
“Kementerian Keuangan telah membuat rangkaian Finance Track Agenda Framework secara ringkas sebagai peta jalan kegiatan konkret kita dalam kelompok finance track,” tegas Wempi. Sementara itu, Asdep Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian RI Ferry Ardiyanto dalam briefing kepada perwakilan Indonesia menginformasikan bahwa Sherpa Track sebanyak 46 delegasi sedangkan Finance Track sebanyak 3.060 delegasi. Untuk Deputies/Sherpa Meetings, Sherpa Track sebanyak 468 delegasi, sedangkan Finance Track sebanyak 744 delegasi. Untuk Working Group Meetings, Sherpa Track sebanyak 5.850 delegasi, sedangkan Finance Track sebanyak 2.480 delegasi. Untuk Engagement Group Meet[1]ings sebanyak 6.436 delegasi,” terang Feri.
Untuk penyelenggaraan kegiatan G20, Pemerintah Indonesia menyusun prosedur untuk delegasi, termasuk protokol kesehatan. Selain itu, terdapat prosedur kesehatan sebelum keberangkatan, proses saat kedatangan di bandara, protokol kesehatan di hotel atau tempat pertemuan, dan yang terakhir protokol kesehatan saat kepulangan.
Dari sisi kenyamanan delegasi dan tantangan penyelenggaraan, Chief Change Management Officer Kemenkeu RI Rudy Rachmadi mengatakan skema penyelenggaraan, kenyamanan delegasi, dan COVID outbreak sangatlah diperhatikan dalam penyelenggaraan G20 di Indonesia.
Menurutnya, tantangan yang perlu diwaspadai dari segi penyelenggaraan adalah memastikan protokol kesehatan yang ketat. “Pemilihan format penyelenggaraan tergantung kepada banyak faktor dan membutuhkan koordinasi dengan banyak pihak,” ujar Rudy. Dari segi menyeimbangkan aspek kenyamanan dan kesuksesan penyelenggaraan, penyelenggaran meeting dalam zona waktu yang berbeda, serta delegasi yang memilih kehadiran fisik dihadapkan pada travel hurdles (rintangan per]jalanan).
Dari segi antisipasi COVID outbreak, pandemi COVID-19 belum berakhir. Bahkan trennya saat ini ada kenaikan kembali kasus harian COVID-19 di sejumlah negara Eropa. Meski demikian, Indonesia telah menyiapkan pengaturan rangkaian pertemuan untuk para delegasi dalam G20 Indonesia. Adapun kategorisasi airport hospitality G20 yang diberikan, akan disesuaikan dengan tingkatan delegasi sesuai protokoler yang berlaku secara internasional.
Mengenai aspek hukum dan perundang-undangan, Direktur Konsuler Kemlu RI Prasetyo Hadi mengatakan ada perundang-undangan yang telah ditetapkan selama berlangsungnya G20 di Indonesia nanti. Di antaranya Permenlu Nomor 6/2018 Tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Permenkumham Nomor 34/2021 tentang pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Pedoman Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional No. IMI-0196.GR.01.01 Tahun 2021, serta Kepmenkumham NO.HH-03. GR.01.05 Tahun 2021 tentang perubahan atas Kepmenkumham NO. M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.[]
Add Comment