PERLINDUNGAN TERHADAP TKI PERLU DITINGKATKAN
Randy Andaru
Mahasiswa Universitas Riau
POLITIK luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif itu telah dibuktikan oleh Indonesia dengan keikutsertaanya di berbagai forum internasional, khususnya di G20, APEC, EAS dan juga sebagai Ketua ASEAN. Hal ini sudah menunjukkan bagaimana kiprah diplomasi dan polugri Indonesia di kancah global, dan tampaknya memang cukup bagus.
Namun memang tidak semuanya berjalan dengan baik, karena masih ada beberapa kasus di luar negeri yang belum terselesaikan dengan baik oleh pemerintah dan kebijakan luar negerinya. Kalau untuk berbagai kerjasama yang dilakukan , apakah itu dalam bidang politik ataupun ekonomi, itu sudah sangat baik, tapi kita masih lemah dalam memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Saya kira hal ini perlu lebih ditekankan kedepan, pemerintah perlu membuat kebijakan untuk melindungi warganya yang berada di luar negeri, khususnya kepada para TKI, karena perlindungan itu merupakan hak mereka.
Memang dalam hal ini kita perlu melihat lebih mendalam lagi, apa sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan. Misalnya ketika ada TKI kita yang harus menjalani hukuman mati di luar negeri, kita tidak semata-mata melihat bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warganya di luar negeri, tapi kita juga harus melihat kesalahan yang telah dilakukan oleh warga negara kita tersebut, dan apakah mereka bekerja secara legal atau tidak. Kemudian kita juga harus melihat bagaimana peraturan yang berlaku di suatu negara, misalnya di Arab Saudi, dimana kita tahu bahwa budak itu dapat diperlakukan apa saja oleh majikannya. Dan para TKI ilegal yang berada disana itu dianggap budak oleh mereka. Inilah yang harus lebih kita tekankan kedepan.
Saya kira pengiriman TKI ke luar negeri itu memang harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang, dan untuk itu kita harus melihat bagaimana pelaksanaan pengiriman dari dalam negeri dulu. Dalam hal ini, menurut saya BNP2TKI itu sangat lamban dalam menyikapi berbagai hal yang terkait dengan permasalahan TKI, mereka baru bergerak ketika suatu isu sudah mencuat kepermukaan dan ramai diberitakan oleh media dan menyampaikan bahwa mereka sudah mengirim petugas untuk menyelesaikan permasalahan, padahal bisa jadi itu hanya satu dari sekian banyak persoalan TKI yang ada di luar negeri.
Misalnya seperti kasus Ramlah atau Siti Hajar yang menerima perlakuan penyiksaan dari majikannya, itu cuma satu-dua kasus yang terungkap dari sekian banyak kasus yang sama, dimana para TKI kita tidak memperoleh perlindungan yang menjadi hak mereka. Setelah kasus-kasus itu terangkat, baru mereka mengatakan berbagai alasan. Jadi yang harus ditekankan kepada BNP2TKI itu jangan hanya ketika suatu isu mencuat baru mereka bergerak. Dan ketika dalam waktu satu atau dua minggu pemberitaan kasusnya sudah mereda, kemudian selesai dan tidak ada lagi upaya lebih lanjut.
Yang terjadi selalu seperti itu, jadi tidak ada upaya yang serius dalam memberikan perlindungan kepada para TKI. Langkah moratorium yang diambil itu sudah cukup bagus, tapi kedepan kita harapkan juga ada langkah-langkah lainnya untuk lebih memperkuat. Kalau saya boleh sarankan, sebaiknya BNP2TKI membentuk suatu lembaga pengiriman untuk masing-masing negara tujuan, baik di Indonesia maupun di negara tujuan. Dengan adanya lembaga seperti ini tentunya akan lebih mempermudah, tidak saja akses bagi para TKI, tetapi juga dalam hal pemantauan dan pemberian perlindungan kepada mereka.[]
Add Comment