April 2009

Review Durban Declaration and Programme of Action (DDPA)


Wiwiek Setyawati Firman
Dir. HAM dan Kemanusiaan Deplu RI

Pelaksanaan DDPA ini ternyata telah dipengaruhi oleh sejumlah tantangan penting, diantaranya kemajuan yang lamban dari Millenium Development Goals (MDGs), penghapusan kemiskinan ekstrim dan kelaparan, krisis pangan internasional dan dampak merusak dari krisis keuangan global saat ini. Hal ini semakin memperjelas bahwa tantangan utama saat ini adalah masalah kemiskinan.

Kelompok-kelompok yang paling rentan di masyarakat merupakan korban terparah dari krisis pangan global, krisis ekonomi dan keuangan, serta perubahan iklim, sehingga menjadi faktor penghambat untuk mencapai kemajuan didalam perjuangan melawan rasisme, diskriminasi rasial, xenophobia (rasa kebencian terhadap orang asing) dan bentuk-bentuk intoleransi lainnya.

Untuk itu DDPA menyerukan kepada negara-negara untuk mengadopsi dan memperkuat program-program nasional bagi penghapusan kemiskinan dan mengurangi eksklusi sosial. DDPA juga menegaskan kembali prinsip-prinsip dalam Deklarasi Millennium dan menekankan fakta bahwa negara-negara memiliki tanggung jawab kolektif untuk menegakkan prinsip martabat manusia, yaitu kesetaraan dan keadilan.

Dalam DDPA masyarakat internasional telah berkomitmen untuk bekerja bagi integrasi yang menguntungkan dari negara-negara berkembang dalam bidang ekonomi global dan memutuskan untuk menghapuskan kemiskinan, ketidak setaraan dan pengingkaran. Dengan adanya peningkatan globalisasi, kondisi masyarakat menjadi semakin beragam dan semakin multi budaya. Sejumlah negara semakin menghadapi tantangan dalam menjamin saling menghormati terhadap orang-orang dengan latar belakang yang berbeda diantara masyarakatnya sendiri, juga tantangan dalam hal harmonisasi sosial, kesempatan yang setara dan non diskriminasi.

Dalam hal ini kelompok minoritas baik dari segi ras, etnik, agama dan bahasa seringkali menjadi target kesewenang-wenangan, kekerasan dan kritik yang terus menerus, sehingga menghasilkan perilaku stereotype dan diskriminasi yang semakin mendalam terhadap kelompok-kelompok minoritas tersebut. Maka dengan merujuk kepada Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD), DDPA mengingatkan kembali kewajiban-kewajiban negara untuk selalu memberikan perhatian dalam hal ini, sehingga tidak ada diseminasi ide-ide yang berdasarkan pada superioritas ras ataupun rasa kebencian, termasuk keterlibatan dalam tindak-tindak kekerasan ataupun penghasutan terkait dengan itu.

Dalam beberapa tahun terakhir sejak beberapa dekade sebelumnya, para migrant menjadi semakin rentan terhadap diskriminasi ras, xenophobia, dan intoleransi terkait lainnya. Mereka sering dipandang sebagai kompetitor atas sumber-sumber daya yang terbatas dan dianggap mengancam kehidupan orang-orang lainnya. Hal ini semakin dipertajam dengan adanya krisis pangan global, krisis keuangan global dan perubahan iklim.

Persepsi-persepsi semacam ini merupakan bentuk perilaku rasis dan xenophobia yang mengarah kepada timbulnya serangan-serangan terhadap migrant. Untuk itu diperlukan kemauan politik yang kuat serta strategi-strategi yang efektif untuk memberantasnya. Sebagaimana ditegaskan dalam DDPA, bahwa negara-negara harus memajukan HAM secara efektif dan melindungi HAM tersebut sepenuhnya, termasuk kebebasan-kebebasan dasar seluruh migrant terlepas dari status keimigrasian mereka.

Hal ini sejalan dengan Deklarasi Universal HAM dan kewajiban-kewajiban internasional mereka di bidang HAM dibawah instrument-instrumen HAM internasional. Negara-negara harus menjamin bahwa kebijakan-kebijakan imigrasi mereka bebas dari rasisme, diskriminasi ras, xenophobia dan bentuk intoleransi lainnya. Eksploitasi politik atas etnik, ras dan agama seringkali juga memberi dorongan dan amunisi bagi terjadinya konflik bersenjata dan menghasilkan pelanggaran-pelanggaran serius terhadap HAM internasional serta hukum kemanusiaan internasional. Lingkaran kekerasan dan mobilisasi ketakutan ini harus segera diputus. Harus dilakukan upaya-upaya yang lebih kuat untuk mencari solusi damai atas konflik-konflik yang secara penuh mengintegrasikan HAM, karena bagaimanapun perdamaian akan menjadi ringkih ketika HAM dikesampingkan.

Segera setelah Konferensi Dunia melawan rasisme, diskriminasi rasial, xenophobia dan intoleransi terkait lainnya diselenggarakan pada tahun 2001, terjadi tragedi serangan teroris pada 11 September 2001 yang disusul dengan serangan-serangan teroris lainnya diseluruh belahan dunia, sehingga secara dramatis merubah iklim disekitar pelaksanaan DDPA ini.

Peningkatan langkah pengamanan yang berlebihan di berbagai belahan dunia serta merta juga telah merendahkan nilai pemajuan dan perlindungan HAM, sehingga juga berpengaruh negatif terhadap korban rasisme, diskriminasi rasial, xenophobia dan intoleransi lainnya serta menyebabkan terjadinya peningkatan insiden pelanggaran-pelanggaran HAM.

Pada saat negara-negara dengan secara sah melakukan kontra terorisme secara efektif, maka mereka juga harus menjamin kewajiban internasionalnya di bidang HAM, khususnya hak atas hidup, bebas diskriminasi, pelarangan penyiksaan, perlakuan kejam dan tidak manusiawi, penahanan yang semena-mena dan hak atas proses hukum.

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment

Don`t copy text!